INILAH ISI RUU TENTANG PORNOGRAFI

Berikut isi RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI. Saya lihat banyak masyarakat yang menolaknya karena informasi keliru seperti patung/lukisan Bali akan dilarang. Padahal di pasal 14 ada perkecualiannya. Ada juga yang demo karena kalau UU Pornografi diberlakukan maka perempuan dilarang pakai lipstik dan main futsal. Ini jelas tidak benar karena RUU Pornografi tidak melarang hal itu. Sebagian penolakan terjadi justru karena ketidak-tahuan pendemo tentang isi RUU Pornografi.

Silahkan baca biar tidak asal tolak atau cuma ikut-ikutan tanpa tahu isinya.

http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a.seni dan budaya;

b.adat istiadat; dan

c.ritual tradisional.

Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17

1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

PENCEGAHAN

Bagian Kesatu

Peran Pemerintah

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat

Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI

PEMUSNAHAN

Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a.pembekuan izin usaha;

b.pencabutan izin usaha;

c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14

Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

51 Tanggapan

  1. Weksss….
    Panjang amet, males bacanya, cman baca sekilas aja,

    Truz, klo swimswit itu dicekal ga? misalna berenang pke swimswit, ato ada media yg menampilkan gamabr org pke baju renang

  2. trimakasih informasinya pak

  3. Kalau di kolam renang atau lomba renang atau media memuat foto lomba renang sih sepertinya tidak dilarang.

    Tapi kalau ada media Play Boy sengaja memuat foto wanita/pria dengan pakaian minim/renang dengan pose “menantang” nah itu akan kena. Lagian Playboy kan memang majalah Porno.

    Tapi khusus untuk 6 propinsi yang menolak (Bali, Sulut, dsb) biarkan saja pornografi merajalela di sana. Biarkan saja orang telanjang bebas di jalan2 kalau memang itu yang mereka inginkan.

  4. ide bagus UU porngf.tetapi sulit memehami bahasa hukum dalam pasal2nya.

  5. Pasal 14, menyebutkan bahwa :

    “Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai :

    a.seni dan budaya; dst ”

    Perlu penjelasan tentang batasan nilai seni, baik dari isi, bentuk, penyajian dan tata cara berkesenian yang tidak melanggar muatan pornografi tsb.

  6. akhirnya kita dapat mengetahui secara menyeluruh tentang RUU Pornografi.
    semoga seteah kita memahaminya, tidak ada lagi penolakan terhadap RUU P dan segera disahkan menjadi UU Pornografi

  7. Kita adalah berbangsa dan bermartabat manusia adalah makhluk mulia di muka bumi tapi mengapa kita mau menghinakan diri sendiri dengan menolak UU Pornografi yang pada akhirnya kita kembali ke masa purba dengan telanjang kemana-mena. Saya yakin, kita buktikan nanti bagi daerah yang menolaknya maka bencana akan datang bertubi-tubi, kejahatan asusila akan bersimeralela, bagi yang menolak belum berfikir secara jernih, bagaimana kalau anaknya seorang perempuan membukakan aurat lalu diperkosa pemuda/pria, yang disalahkan tentu puterinya karena dia sendiri yang mau diperkosa dengan memperlihatkan aurat.

  8. Promosikan artikel anda di http://www.infogue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema, game online & kamus untuk para netter Indonesia. Salam!
    http://hukum-kriminal.infogue.com/inilah_isi_ruu_tentang_pornografi

  9. saya usul postingan ini dibagi jadi per pasal disertai komentar dan pembahasan .. jadi lebih fokus

  10. kok masih ada sih penolakan ruu pornografi?

  11. yang nolak pasti orang gak waras.itu jg kan untk generasi penerus bngsa ini..mau jd manusia purba lagi?? Lebih cpt lebih bgs bos jd uu.

  12. Pak Anggota DPR yang terhormat,,,kalau Bule yang sedang mandi n pake bikini ajah di pantai Kuta,,akan kena sangsi juga ya Pak,kalau di kenakan sangsi kan bule jadi takut ke bali pak,karena terlalu banyak sangsi yang dia terima,
    apa gak terlalu berlebihan Undang2 di Indonesia Pak,apalagi jaman semodern sekarang.

  13. alhamdulillah RUU Pornografi akhirnya disahkan..walau ada 2 fraksi yang menolak yaitu PDIP dan PDS

  14. senang sekali uu pornografi di syahkan

  15. Sepertinya yang setuju atas disyahkannya undang2 tersebut, TIDAK membaca dan TIDAK mengerti apa isi undang undang anti pornografi itu. Kalau mau lebih jelas mengenai bahayanya undang2 tersebut tolong Japri. Saya tidak bisa memberikan kuliah panjang lebar disini. Satu contoh : berdasarkan undang2 tersebut, polisi atau masyarakat umum bisa menindak penerbit buku kedokteran yang memuat gambar alat kelamin secara jelas. Dan undang2 itu sendiri telah melanggar isi dan peraturannya pasal 1 atas pengertian pornografi dengan membangkitkan hasrat seksual umum dan melanggar nilai2 kesusilaan masyarakat dengan menyebutkan beberapa kali mengenai seks dan secara gamblang menyebutkan praktek seks yaitu oral seks dan anal seks.

  16. alhamdulillhah semoga ini bisa memperbaiki akhlak umat semua

  17. hehe… mampus loe yang pada sukak ama gituan… jahhhahahaha

  18. Saya termasuk orang yang menolak uu pornografi yang baru di sahkan oleh DPR kemarin..

    Saya mendukung sekali pemberantasan penyebaran dan penyalah gunaan pornografi,terlebih pada anak anak, akan tetapi dari draf RUU yang sekarang sudah menjadi UU tersebut banyak yang bersifat Multitafsir. Dihawatirkan akan menimbulkan penyalah gunaan UU tersebut untuk saling menjatuhkan dan tameng kelompok – kelompok tertentu di masyarakat (yang bersifat ekstrimis keagamaan) untuk menyerang kelompok lain, seperti yang banyak kita liat sekarang ini mengenai kelompok kelompok yang mengatas namakan agama tertentu. Saya sangat khawatir UU ini akan memicu konflik horizontal dalam masyarakat.

    Selain itu UU tersebut terlalu mengatur kedalam kehidupan pribadi seseorang.

    Pembekalan tentang akhlak sejak dini tentunya lebih berharga untuk menangkal berbagai godaan.

    Kita hidup di Indonesia yang harus saling menghormati dan menghargai perbedaan AGAMA , Suku. Golongan, Kebudayaan.
    Jangan itu cuma jadi slogan, Jangan ada Hagemoni , karena kita asalah sebuah kesatuan

  19. Kita adalah berbangsa dan bermartabat manusia adalah makhluk mulia di muka bumi tapi mengapa kita mau menghinakan diri sendiri dengan menolak UU Pornografi yang pada akhirnya kita kembali ke masa purba dengan telanjang kemana-mena. Saya yakin, kita buktikan nanti bagi daerah yang menolaknya maka bencana akan datang bertubi-tubi, kejahatan asusila akan bersimeralela, bagi yang menolak belum berfikir secara jernih, bagaimana kalau anaknya seorang perempuan membukakan aurat lalu diperkosa pemuda/pria, yang disalahkan tentu puterinya karena dia sendiri yang mau diperkosa dengan memperlihatkan aurat.

    <<=== maksudnya seperti tsunami di aceh?..

  20. UU Pornografi emang bagus. Tapi bahasa dalam pasal-pasalnya masih banyak yang hambar. dan juga SUBJEKTIF. Ada baiknya segera dilakukan perubahan disertai dengan sosialisasi. Meskipun sudah terlanjur disahkan. Karena sosialisasi sangat amat teramat kurang sekali.

  21. jika uu pornografi telah di sahkan………..

    apakh majalh pRia dewasa akan tetap di edarkan………….

    dan bagaimana jika yang membeli majalh tsb, anak-anak di bawah umur……………..

  22. sekarng kalau uu sudah di sahkan………….

    bagaimana ne nasibnya,, para artis yang pernah tampil fulgar di foto majalah maupun di televisi…………….

  23. Kepada para artis dan seniman indonesia siap-siap saja pensiun, cepetan aja cari kerjaan lain.

  24. Assalamu’alaikum

    Alhamdulillah…

    akhirnya telah d sahkan RUU Pornografi/Pornoaksi

    yang gk s7 dgn RUU Pornografi/Pornoaksi
    adalah orang yang paling bodoh

    mw tax buat yg gk s7 :
    apakah anda mw anak anda atau kluarga anda atau anda sendiri di perkosa atau menjadi pelampiasan nafsu bagi laki-laki hidung belang…!!!

  25. wah, berarti isinya bagus banget , ga ada yang dirugikan, karena tujuannya melindungi warga Indonesia, di dalamnya juga ga ada didkriminasi agama. lantas kenapa masih ada aja yang berasalan menolak karena ada diskriminasi agama

  26. tampilan yang mengesankan ketelanjangan => gak jelas nih.
    Jangan2 wanita menggunakan rok sepanjang lutu atau betis aja dibilang pornografi, karena dalam hukum islam kan harus menutup seluruh tubuh….. ga jelas deh…. mudah disalah artikan.

  27. trus kalo pake baju you can see bermasalh ngak tuch?
    ngak lucu ke pesta pake baju begitu ditangkap di jalan

    cape deccccccccchhhhhhhhh

  28. Untuk mas Iwan Kanthaka,
    Justru anda kelihatannya yang belum membaca dengan seksama RUU Pornografi. Untuk kepentingan kedokteran/kesehatan lihat:

    Pasal 15

    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Jelas orang-orang yang menolak pornografi tidak membaca UU tersebut dengan seksama.

  29. Buat Cakka dan Yully:
    Lihat Pasal 4:

    h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

    i.alat kelamin.

    Nah kalau pakai baju You can See “Ketek”, dalam Islam memang haram. Bagi saya tidak sopan. Ketek kok dipamer-pamerin ke publik…:)

    Tapi UU Pornografi lebih longgar. Kalau memperlihatkan alat kelamin / telanjang baru kena.

    Kalau tidak ada UU Pornografi terus para Nudis dan Eksibisionis pada jalan telanjang di jalan kan repot. Tidak kena sanksi karena tidak ada UU.

    Di AS saja ada UU Pornografi.
    Di Indonesia kok para pelaku pornografi dan pendukungnya menolak mati-matian…?
    Aneh…

  30. Menurut saya, yang menjadi masalah utama dalam penetapan UU Pornografi adalah definisi dari pornografi yang kurang jelas. Sebagai contoh, bagaimana jika saya melakukan protes terhadap UU tersebut dengan cara berdiri di Bunderan Hotel Indonesia lalu menurunkan celana dan bermasturbasi di depan umum sambil berteriak-teriak, “saya protes! SAYA PROTES!!!” sambil mengocok-ngocok dengan histeris. Nah, apakah tindakan saya tersebut termasuk melanggar UU Pornografi? Silakan didiskusikan.

  31. UU nya bagus, tetapi pelaksanaannya bisa disalahgunakan sama oknum spt aparat kepolisian untuk mencari uang haram menjadi halal karena setiap UU selalu dibuat bukan untuk mengatur tetapi malah mencari celah kesalahan orang baik pribadi maupun korporasi untuk tujuan mencari uang.
    semoga tidak demikian adanya. merdeka!!!!

  32. iblis suka ama yang nama’a porno, mgkin ad iblis d ngara kt yg s’lalu mghambat pemerintah utk mngesahkan RUU tentang pornography……..(””””””)
    ( @ @ )
    ( == )
    ———

  33. Untuk Mas Kreshna,
    2+2=4
    Bagi orang yang cerdas atau normal tingkat kecerdasannya hal itu cukup jelas. Kalau kurang jelas, mungkin orang tsb harus diperiksa.

    Pada Pasal 4:
    ===
    e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

    f.kekerasan seksual;

    g.masturbasi atau onani;

    h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

    i.alat kelamin.
    ===

    Itu sudah jelas sekali.
    Saya curiga orang yang menganggap tidak jelas memang sengaja untuk menunda2 agar kemaksiyatan/pornografi bisa jalan terus tanpa UU yang membatasinya.

    Kalau mau jelas sebetulnya bisa dipakai Al Qur’an dan Hadits sebagai UU. Di situ jelas sekali batasan aurat yang harus ditutupi pakaian berikut sanksi-sanksinya. Mau?

  34. Untuk pak Ngurah,
    Saya pribadi lebih senang jika BHINNEKA Tunggal Ika betul2 diterapkan. Artinya pemerintah menghargai perbedaan rakyatnya.

    Jika rakyat Bali via DPRD tidak setuju, sebaiknya di situ dibuat perkecualian. UU Pornografi tidak diterapkan di sana. Hanya di daerah2 yang menginginkannya.

    Jika rakyat Bali menginginkan Bule boleh pakai Bikini (atau telanjang?) tentu harus dihargai keinginannya.

    Tapi rakyat Bali juga harus menghargai ummat Islam yang ingin agar UU tsb diterapkan.

    Tapi bagaimana pun juga, jika seandainya rakyat Bali hanya ingin Bule bolehnya cuma pakai bikini. Tapi tidak boleh telanjang. Nah itu tetap harus ada aturan/UU agar aturan mainnya jelas.

  35. Hahahaa… Kita lihat,,,.. sejauh mana RUU Pornografi bisa menekan angka pemerkosaan atau penyebaran kaset bokep…!!
    Pikirin kesejahtraan rakyat dl..!!
    Saya selaku masyarakat bali menentang keras… saya menghargai pihak2 yg pro dgn Ruu Pornografi… silahkan tidak melihat atau mematuhi.. tp tidak ada yg namanya sanksi disini.. bali adalah bali.. indonesia bukan negara yg menganut 1 agama…. kenapa slalu undang2 di kait2kan dengan syarirat islam,,…?? biarkanlah bhineka tunggal eka itu ada..
    Brarti penggunaan koteka di irian jaya di anggap melanggar undang2 atau tidak…??

    silahkan jalankan Ruu bagi yg menjalankan.. mohon maaf….
    klo ada salah2 kata

  36. PORNOGRAFI, PORNOAKSI…adalah sebagian dr amunisi yg tiak akan ada habisnya, selalu akan melesat…arahnya sudah menyebar, selongsong dan proyektil sudah berjatuhan dipelbagai sasaran bidik, targetnya …Bang..Para korban mengidap Syndhrome TRANSEXUAL, HYPERSEX, HOMO, LESBIAN…etc.
    Dan itu boleh (up to them) terjadi “DiLuar” tapi TIDAK MOESLEM AREA…Got That, Terutama Negri Tercinta ini INDONESIA. C U in DARUSSALAM….

  37. setuju ama mas warsidi, asal jangan polisi menyalah gunakan RUU ini (seperti yang sudah2 menyalahgunakan undang2 anti pembajakan dengan sweping ke warnet2 tanpa orang microsoft) yang ujung2nya minta tebusan duit, bisa2 karena RUU ini warnet pada kena sasaran, contoh polisi 1 (nyamar) dateng donlot bokep trus polisi 2 dateng setelah polisi 1 selesai donlot, alesan polisi 2 mo sweeping padahal yang punya warnet lom sempet buang tuh bokep hasil donlotan polisi 1, kena dah dimintain tebusan gara2 alasan menegakkan RUU anti pornografi. gimana tuh om2 sekalian klo yang model gini kasusnya. lahan polisi nyari uang haram jadi tambah banyak….

  38. indonesia akhlaknya semakinterpuruk hal yang pertama untuk membangkitkan skhlak muslim di indonesia mari sama-sama kita bina akhlakul karimah dengan mematuhi RUU Pornografi ini.
    insya Allah kita selalu dalam golongan yg terbaik akhlaknya jika mau menjalankannya….amien

  39. Pak Made, kita tahu buku2 dan video pornografi mampu membangkitkan nafsu birahi. Nah kalau para calon pemerkosa dibebaskan menikmati itu, akhirnya untuk penyaluran nafsunya mereka bisa memperkosa. Ini seperti bensin dengan api.

    Kalau di Bali ingin pornografi merajalela silahkan. Jika Papua orang ingin pakai koteka di jalan2, silahkan. Karena masyarakat Indonesia itu memang beda2 agama dan budayanya.

    Tapi kalau propinsi2 yang mayoritas Islam seperti Aceh, Jabar, Kalsel, dsb ingin agar pornografi dibatasi dan ada sanksi-nya, masyarakat Bali dan Papua juga harus menghormati.

    80% anggota DPR sudah menyetujui UU Pornografi. Harap para minoritas menghargai putusan yang demokratis itu. Jangan jadi tirani minoritas.

  40. Alhamdulillah,mdh2an UU ini dpt mengurangi dampak dari Pornografi,porno aksi.Sprt kita lihat skrng,bgmn anak2 kita yg msh dibawah umur,dpt mengkonsumsi tyngn,yang berbau porno,misal,goyangnya inul,so pasti mkn parah.Banyak contoh anak SD memperkosa teman sebayanya.

  41. “UUnya sudah di sahkan, sekarang tinggal kita lihat penerapannya dilapangan”. mari bersatu selamatkan indonesia dari berbagai macam dekadensi moral, dengan UU pornografi. sayangilah anak kita, remaja, pemudah dan masyrakat pada umumnya mereka adalah aset masa depan yang perlu di lindungi..

    Cara pandang kita tentang sesuatu yang baik, kalau mendatangkan keuntugan berupa meteri dan begitu pula sebaliknnya kalau tidak mendatangkan keuntungan maka buruk..ini adalah cara yang dipake oleh mereka yang menolak UU Pornografi.

  42. kasihan amat sih,urusan telanjang aja gak selesai2, kok pada senang amat bertelanjang,gak pada punya malu ya … wong anak kecil aja telanjang depan umum aja malu. kok yang dewasanya pada bangga buka2 dan pamer2 anggota badan .coba bayangkan kalau anak perempuan anda bertanya ” mama kalau telanjang di depan orang rame boleh ya?gak salah dong kalau saya juga buka baju dan celana di depan orang2? ”
    udah sih …. mikir yang wajar aja, diajak berprilaku baik dan beradab aja susah, ayo pada pindah aja yang suka telanjang2 atau hidupnya tergantung dengan urusan telanjang, pindah sana ke negara nudis, wong dinegara eropa ,Amerika dan Australia aja yang pernah saya kunjungi,pornografi juga ada undang2 nya,kok kita wong timur aja sok maju dg bisa telanjang,walah baru bisa telanjang aja sombong sih.

  43. prinsip UUP saya setuju sekali. Namun dalam PP dan aturan kebawahnya harus dihindari multitafsir dan detail pengecualiaanya. yg saya tidak setuju UUP dibawah kewilayah agama..lho wong mau perbaiki akhlaq ribut atau digeser kewilayah “pikirin rakyat miskin dong! itu lebih penting”. Saya prihatin tentang SDM kita. Ketahuilah kemiskinan TIDAK AKAN PERNAH bisa dipecahkan dengan implementasi ekonomi kapitalis yg kita anut saat ini. Kapitalis barat merasa sejahtera karena ada negara supergoblok yg rela mau hidupnya tergantung dan ..mau dihisap oleh mereka. Negara yg tidak mampu berdikari..negara sdh MATIRASA. Sampai detik ini Profesor, doktor kita belum mampu membuat disain dan detail iplementasi Ekonomi Pancasila..ekonomi kerakyatan yg bersumber dari masyarakat Indonesia sendiri. Komunis telah hancur..kapitalis sedang sekarat..Sekarang PR yg lebih fundamental adalah pejabat tinggi, ahli (prof, Dr yg otak encer), agamawan ayo bangun tidur..enak banget ente tidur di kasur kapitalis..segera mengadakan REVOLUSI PEMIKIRAN…KAPITALIS…ke pemikiran PANCASILAIS..segera–segera..tidak ada waktu lagi….Ketahuilah selama pola pikir kapitalis yg jadi acuan..Tidak akan bisa..acuan hrs pola pikir PANCASILA segera..

  44. Indonesia itu tanggung dalam membuat undang-undang terlalu banyak mengakomodasi kepentingan, jika mau menyelamatkan bangsa ini seharusnya para pemimpin kita berani menyatakan mana yang benar dan yang salah sebab kebenaran tidaklah relatif, kebenaran adalah absolut. Ketika suara rakyat menjadi suara tuhan maka rakyat manakah yang dipertuhankan, ujung-ujungnya yang terjadi hanyalah suara kekuasaan yang mengatasnamakan rakyat. Padahal kebanyakan rakyat hanya menginginkan kebaikan moral. Sebab kesejahteraan tanpa moral yang baik hanya akan menimbulkan masalah-masalah baru, tetapi apabila moral dan ahlak bangsa ini baik maka kesejahteraan bangsa akan mengikuti.
    Maka ajaran moral dan akhlak yang paling lengkap dan terbukti adalah ajaran yang datang langsung dari Sang Maha Pencipta Al-Kholiq yang dibawa oleh tauladan seluruh umat yakni Muhammad SAW, Manusia super yang dapat dijadikan tauladan bagi para pemimpin sampai rakyat jelata Akhlak Rosullulloh adalah yang terbaik dari seluruh umat manusia, jadi kenapa kita khususnya yang mengaku umat muslim harus mencari idola atau tauladan lainya, sebab beliau langsung mendapat ajaran dari Yang Maha Sempurna Allah SWT melalui Al-Qur’an, lalu kenapa kita mencari ajaran-ajaran lainnya baik itu LIBERALISME, KAPITALISME, ATHEISME, SEKULARISME, PANCASIALISME, dan ISME-ISME yang lainnya, yang nyata-nyata hanya buatan manusia yang jauh dari kesempurnaan dan parsialitas dan semuanya realtif. Tidak seperti ajaran Islam yang Universal serta absolut, yang memisahkan antara yang Haq dan yang Batil dan terintegrasi secara sempurna antara Duniawi dan Ukhrowi, yang menciptakan keseimbangan dalam hidup dan akhirnya akan menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat itulah kedamaian dan kesejahteraan yang hakiki. Bukan kesejahteraan semu seperti yang dikejar-kejar selama ini.

  45. sadar……………bagi yg mau mendukung silahkan,bg yg menolak kebangetan.gitu aj ko repot….

  46. Alhamdullilah sudah keluar. MAsalahnya bukan menerima dan menolak. Yang penting terapkan dulu aturanya baru semua boleh komentar…. Bagaimana kalian semua bisa berkomentar kalau belum tahu hasil dari peraturan itu. Memang mudah berkomentar dari A sampai Z. Orang-orang Indonesia (khususnya yang mementingkan urusan diri sendiri)itu sok pintar bisa cuma bicara saja (ngalor-ngidul). Manusia di dunia tidaklah bisa berbuat apa-apa kecuali Alloh SWT yang memberikan semua kenikmatan. Karena itu UU ini dikeluarkan justru untuk kita menjadi tahu dan membatasi atau bahkan sampai menghentikan perbuatan yang tidak sesuai dengan Al-Quran Mukarim. Sesungguhnya Alloh SWT lebih tegas dalam memberikan hukuman kepada orang-orang yang mencoba menyimpang dari jalan lurus Al-Quran. Thank you Indonesia. Maju Terus Pantang Mundur untuk melawan Kemaksiatan. Buat juga UU untuk menyelesaikan segala tindak kejahatan dari Judi-Perampokan-Pembunuhan-dan Maksiat lainnya lebih tegas. Tunjukkan Indonesia sebagai negara yang bermartabat. Insyaalloh Kehidupan akan menjadi lebih maju dan makmur. Titip juga kepada pemerintah khususnya pengegak hukum terkait jangan coba-coba pilih kasih dan main suap (uang sogok) dalam menjalankan dan menegakkan peraturan ini. Anda bekerja bukan untuk negara saja tetapi tanggungjawab dan laporan Anda ada ditangan Alloh SWT dikemudian hari…

  47. saya menilai bahwa orang2 merasa bangga kalo kelihatan porno. seakan2 jika dia telanjang menunjukkan dirinya seorang yang cerdas, pinter intelektual/ berpendidikan tinggi padahal katro.
    kok saya gak melihat adanya hubungan antara telanjang dengan intelegensi/intelektual seseorang.
    jika ada penelitian yang mengatakan kalo sering telanjang maka semakin cerdas tolong bagi2 informasinya?
    Setahu saya masyarakat yang maju itu berpakaian yang sopan bukan tidak berpakaian?
    ampun ah,…

  48. Can’t stand waiting for final judgment day…

    Let’s see where we will go, only two destinations: to the Heaven or to the Hell…

    Are you ready guys…???

  49. klo yg nolak mah, mirip jaman jahiliyah, ketika rosulullah membawa risalah dan petunjuk, datang banyak yang nolak, ALASANNYA ‘INI WARISAN NENEK MOYANG”. biasa………. setan nyari temen, bisa saja alasannya. betul!!!

  50. sy bersyukur UUP akhirnya di sah kan..
    sy pun kadang berpikir, apakah bangsa kita yng terkenal konsumtif, sudah mampu utk menerima pasar bebas, termasuk dng tehnology aplikatifnya…
    misalnya hape kamera, yng djual bak kcg goreng, digunakan oleh ABG bahkan anak2, sehingga kadang dpergunakan kpd hal yng tdk semestinya & slg membluethooth…
    apakah UUP ini jg dpt membendung kemungkinan spt itu juga?
    tmakasih

  51. knp tidak AL-Qur’an saja yang di terabkan sebai UU nya???

Tinggalkan Balasan ke tbl Batalkan balasan