Pancasila itu ibarat Piagam Madinah atau Perjanjian Hudaibiyyah. Merupakan kontrak kerjasama guna hidup rukun dan damai bagi seluruh rakyat Indonesia yang berbeda agama dan alirannya.
Ummat Islam sudah punya Al Qur’an. Toh Nabi menanda-tangani Piagam Madinah agar semua penduduk Madinah yang saat itu terdiri dari Muslim, Yahudi, dan non Muslim lain bisa hidup rukun dan damai. Begitu pula dengan Perjanjian Hudaibiyyah di mana kata Muhammad Rasulullah diganti dgn Muhammad saja karena kaum kafir tidak setuju. Nabi sendiri yang menghapus kata Rasulullah agar mereka bisa hidup rukun.
Apakah semua itu bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits? Bagaimana bertentangan wong Nabi sendiri yang melakukan.
Filed under: Akhir Zaman | Tagged: damai, Piagam Madinah | Leave a comment »
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.