Dalil tidak menempelkan kaki saat sholat.
Kata KANA itu mufrad (tunggal) orang ke 3 pria. AHADUNA artinya SEORANG DI ANTARA KAMI. Bukan Kullu atau semua. Pada kata bahu dan kaki juga dipakai kata HI yang artinya tunggal. Bukan HIM (Jamak). Masak ada yang menterjemahkan kata HI jadi bahu kami dan kaki kami (jamak)? Bahasa Arabnya dapat berapa?
Ini dari hadits Bukhari nomor 725 dari Anas bin Malik.
Pada hadits lain pakai kata: Roaitu Rojulun yang artinya saya melihat seorang pria menempelkan bahu, dengkul, dan mata kaki pada orang2 di kanan kirinya.
Jadi ada 1 orang yg menempelkan kaki dianggap sunnah.
Masak 5000 sahabat seperti Abu Bakar yang tidak menempelkan kaki dianggap bukan sunnah?
Bagaimana ini?
Dalam bahasa Arab, jumlah pelaku apakah cuma 1 orang atau banyak tercermin dalam bentuk Subyek, kata kerja, keterangan, milik, dan obyek. Dari situ ketahuan jumlahnya ada 1, 2, atau banyak. Mufrod, Mutsanna, atau Jama’? Harus paham Nahwu dan Shorof agar pemahamannya terhadap hadits benar.
Sholat itu harusnya Khusyuk menyembah Allah. Nabi sekedar menyuruh rapat bahu dgn bahu dan meluruskan shaf dgn tumit. Kalau berlebihan sampai bahu, dengkul, dan mata kaki, akhirnya malah tidak khusyuk ingat Allah sholatnya. Tapi mikirin tempelan kaki.
https://kabarislamia.com/2015/06/09/nabi-tidak-memerintahkan-menempel-kaki-saat-sholat-berjamaah/
Filed under: Islam |
Tinggalkan Balasan