Hukum Menyembunyikan Ilmu

Masalah kepemimpinan itu dibahas amat banyak di Al Qur’an. Bukan cuma Al Maidah 51-60, tapi banyak. Di hadits juga ada. Masalah kepemimpinan, kriteria calon yg layak diangkat jadi pemimpin ada.
Di Kitab Fiqih ada Bab Jinayah (Hukum Pidana) dan Jihad. Nah Hukum Pidana dan Jihad ini butuh pemimpin. Butuh pemerintah yang mengerti hukum Islam.

Suka atau tidak suka, harusnya tetap dibahas jika kita tahu. Sebab jika kita tahu, tapi kita tidak menyampaikannya ke yang lain. Apalagi ada banyak orang yang berusaha merubah2 maknanya, menyembunyikan ilmu itu dosanya amat besar.

Jadi terhadap ulama yang berani menyampaikan ilmunya di saat ilmu tsb harus diamalkan, saya hormat pada mereka. Padahal resiko hinaan, fitnah, dan intimidasi amat besar.

“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati…” [QS. Al-Baqarah : 159-160].

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr : Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda : “Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, niscaya Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka di hari kiamat kelak” [Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan no. 96, Al-Haakim 1/102, dan Al-Khathiib dalam Taariikh Baghdaad 5/38-39; hasan].

Iklan

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: