Saat ada teman kita bilang di hari Kamis: “Jangan lupa Sunnah Rosul”, hendaknya kita jangan mencelanya.
“Lah Sunnah Rosul kan banyak. Bukan cuma itu!” Mungkin ada yg berkata seperti itu. “Jangan olok-olok Sunnah Rosul!”
Apa yang salah dgn kata “Sunnah Rosul?” Justru kalau ada yang bilang jangan lupa Jima’, nah ini justru selain kasar, juga mempersempit Sunnah Rosul. Pada hari Jum’at yang dimulai dari Maghrib yang disebut Malam Jum’at, itu banyak ibadah yang bisa dilakukan dan pahalanya amat besar karena Hari Jum’at itu adalah Sayyidul Ayyam. Pemimpin Hari. Hari yang amat mulia. Dengan anjuran Sunnah Rosul, selain Jima’ antara suami-istri yg juga satu sunnah rosul, ada Sunnah Rosul lain yg bisa dilakukan seperti zikir, doa, membaca Al Qur’an, sholat Tahajjud, dsb.
Jima’ yang halal juga merupakan ibadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” [Al Baqarah 223]
Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad,
قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع
Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah keramas / mandi junub usai menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’.
Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (Malam Jum’at sudah termasuk hari Jum’at)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Malam Jum’at itu sudah termasuk Hari Jum’at yang dimulai sejak Maghrib di hari Kamis. Keramasnya dilakukan bisa sejak terbit fajar. Tapi hubungan suami-istri (jima’) sebaiknya dilakukan di malam hari saat anak2 sudah tidur. Bukan pada pagi atau siang hari:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” [Al Baqarah 187]
Kebayang tidak jika anak ada 8 dan jam 7 pagi suami istri tsb melakukan jima’? Nanti anaknya pada gedor2 pintu sambil berkata:
“Sudah jam 7 mama kok belum ke pasar?”
“Bapak kok belum ke kantor?”
“Mama dan papa lagi ngapain di kamar?”
Jadi hendaknya dilakukan di malam hari saat yg lain tidur agar tidak ada gangguan. Apalagi kalau suara istrinya itu “Dolby System”. Stereo dan Surround serta rumah dan kamarnya sempit. Yang begini, harus dipikirkan.
“Mandi Jum’at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh).” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, al-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al -Tirmidzi)
Hadits ini menjadi dalil utama bagi orang yang berpendapat wajbnya mandi hari Jum’at.
Dalam Shahih Muslim disebutkan, “ketika Umar bin Khathab radliyallah ‘anhu berkhutbah di hari Jum’at, tiba-tiba Utsman bin ‘Affan masuk. Maka Umar memotong khutbahnya untuk menegurnya seraya berkata, “kenapa orang-orang terlambat setelah seruan dikumandangkan?” Utsman menjawab, “Ketika aku mendengar seruan Adzan, aku tidak dapat berbuat lebih daripada sekedar wudlu’ dan kemudian berangkat.” Maka Umar berkata, “hanya berwudlu? Bukankah kalian pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
“Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum’at hendaklah dia mandi.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Bukhari, Umar berkata, “tidaklah kalian pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
“Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum’at, hendaklah ia mandi.”
Wajibnya Mandi Jum’at ini bisa jadi berhubungan dgn wajibnya mandi junub usai hubungan suami-istri pada malam hari.
Jadi saat kita mendengar kawan berkata: “Jangan lupa sunnah rosul”, jangan mencelanya. Sebab saat itu bukankah dia menganjurkan satu kebaikan?
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar” [Al A’raf 157]
Hendaknya dalam hal ini kita Husnu Zon / Bersangka Baik:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-car kesalahan orang lain” [Al-Hujurat : 12]
Sesungguhnya memberi nafkah batin sekali dalam 3 bulan itu wajib bagi seorang suami. Ini ada dalam sumpah di Aqad Nikah. Jika seorang suami tidak memberikan nafkah batin pada istrinya misalnya selama lebih dari 6 bulan, istri berhak untuk minta cerai.
Ada pun Nafkah Batin setiap minggu khususnya tiap malam Jum’at, ini Sunnah. Terutama bagi pasangan yang masih muda misalnya di bawah usia 40 tahun. Jika ada yang mengabaikan hal ini, misalnya memberi nafkah batin cuma 3-4 bulan sekali, keluarga jadi tidak harmonis. Berapa banyak kasus selingkuh atau cerai terjadi karna hal ini.
Ibnu Hazm berkata “Lelaki diwajibkan mencampuri istrinya, minimal sekali dalam satu masa suci, jika ia mampu melakukannya. Kalau ia tidak mau melakukannya, berarti ia telah melanggar ketetapan Allah yaitu QS al Baqarah 222 “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu…”
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Filed under: Keluarga |
Tinggalkan Balasan