Larangan Memotong Kuku dan Rambut tanggal 1-10 Dzulhijjah untuk Orang yang Berkurban atau Hewan Kurban?

adabul-islamiyah

Hukum Memotong Kuku, Rambut, dan Kulit Pada 1-10 Dzulhijjah

Ada Khilafiyah apakah tanggal 1-10 Dzulhijjah, larangan memotong rambut, kuku, dan kulit itu untuk orang yang mau berkurban atau hewan kurbannya? Ini masalah beda penafsiran dhomir.

Pendapat Imam Mazhab

Mubah Makruh Tanzih Haram
Imam Hanafi (80 H)

Imam Malik (93 H)

Imam Syafi’ie (150 H) Imam Hanbali (164 H)

 

Imam Malik yang lahir tahun 93 Hijriyah dgn 900 guru dari golongan tabi’in dan tabi’it tabi’in banyak mengandalkan amalan Ahli Madinah yg merupakan anak dan cucu dari sahabat Nabi. Imam Ahmad bin Hanbal yg lahir tahun 164 H, lebih mengandalkan hadits.

Hadits

Mubah HARAM
Hadist Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw mengirimkan qurban dari Madinah dan beliau tidak menjauhi apa yang harus dijauhi seorang yang berhaji sehingga disembelih. [h.r. Bukhari Muslim]  

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” [Bukhari]

Hadist Ummu Salamah r.a.: “Ketika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan kalian ingin ber-qurban, maka hendaknya menjaga diri dari rambut dan kukunya” – sebagian riwayat mengatakan dan KULITNYA [Muslim]

 

Pendapat Ustad Ismail bin Abdulghoni: “Kalo potong kuku dan rambut msh bisa diterima, tp kalo potong kulit nya?! Apa mungkin ada org yg potong kulitnya sendiri? Itu kalo dhomir pada lafaz sya’rihi dan dhomir pada lafaz basyarihi antum kembalikan kpd mudhohhi.

Harusnya dhomir2 dikembalikan kepada Udhiyah. Huruf Ta’ pd lafaz udhiyah bukan Ta’ muannas, tapi Ta’ masdaryah. (Al masdar la yuannas wala yudzakkar) sebagai perbandingan lihat hadist lain.”

Kata “La ya’khudzu” (Janganlah dia mengambil) dan Jilidahu (KULITNYA) mengisyaratkan keharaman itu untuk hewan kurban agar jangan diambil kulitnya. Apa iya ada orang yang memotong kulitnya sehingga harus dilarang? Kalimat:

 ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ

ini menyatakan “ya” itu dhomir orang yg berkurban (pelaku) dan “hu” adalah dhomir hewan kurban (penderita) yg diperkuat dgn kata ذِبْحٌ (hewan sembelihan). Kata “YadzbahuHU” ini artinya dia menyembelih kurban. Bukan orang yang berkurban. Analogi dhomir “hu” di sini yg berarti hewan kurban bisa diterapkan pada hadits lain. Maksudnya untuk kesempurnaan hewan kurban shg kuku, bulu dan kulitnya utuh saat dikurbankan.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا

“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]

Apa iya kita bisa tidak menyentuh rambut dan kulit kita selama 10 hari? Saat kita sholat dgn sedekap, kan kita menyentuh kulit kita? Begitu pula saat mengusap wajah kita di akhir sholat. Sholat kita lakukan 5x sehari. Jadi bagaimana bisa kita tidak menyentuh kulit kita selama 10 hari? Yang masuk akal adalah kita tidak menyentuh kulit hewan kurban. Belum lagi jika tidak mandi selama 10 hari karena tidak mengusap seluruh tubuh dgn sabun, akhirnya badan bau dan mengganggu jemaah lain saat sholat Idul Adha.

Kalau kulit hewan kurban, mungkin. Apa ada orang yang mau memotong kulitnya sendiri? Sakit atuh. Kalau memotong kulit hewan kurban ini biasa karena kulit kambing atau sapi itu mahal harganya. Kalau kulit orang, siapa mau beli? Dan sakit lagi.

Larangan potong kuku selama 10 hari ini akan bertabrakan dgn Sunnah memotong kuku setiap hari Jum’at:

Dari Annas bin Malik: “Telah ditetukan waktu kepada kami memotong kumis, kuku,  mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu ari-ari agar kami tidak membiarkannya lebih dari pada 40 malam”. Adapun menurut Imam asy-Syafi’e dan ulama-ulama Asy-Syafi’eyah, sunnah memotong kuku itu sebelum mengerjakan sholat ju’mat sebagaimana disunahkan untuk mandi, bersiwak, memakai wewangian, berpakaian rapi sebelum pergi ke masjid untuk mengerjakan sholat jum’at. (hadis riwayat muslim).

Berkata Abu Hurairah R.A. bahwa “Nabi Muhammad S.A.W. memotong kuku dan menggunting misai pada hari Jumaat sebelum baginda keluar untuk bersembahyang”. (Riwayat al-Bazzar dan al-Tabrani).

“Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak” (HR Bukhari dan Muslim)

Agus Nizami

adabul-udhiyah

Iklan

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: