Nikah Mut’ah: Apakah Nabi Pernah Bolehkan Zinah / Maksiat???

Mut'ah

Apakah Nabi Muhammad SAW yg maksum pernah membolehkan maksiyat / pelacuran? Hati2 ini masalah aqidah bagi yg menyamakan nikah Mut’ah = Pelacuran.

“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita. Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sedikitpun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)

“Rasulullah SAW pernah memberikan kelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 (tiga) hari, kemudian beliau melarangnya”. (HR Muslim)

Klik untuk mengakses 20.-Nikah-Mutah.pdf

Tahun Authas adalah perang Fathu Makkah yang terjadi bulan Ramadhan tahun ke-8 H. 3 tahun sebelum Nabi wafat.

Dari Salamah bin Akwa`Ra, ia berkata : “Rasulullah SAW telah memberikan keringanan dalam mut’ah selama tiga hari pada masa perang Awthas (juga dikenal dengan perang Hunain), kemudian beliau melarang kami”. HR Muslim, 9/157, (1405)]

Dari Muhammad bin Ali (yang dikenal dengan sebutan Muhammad bin Hanafiah), bahwa ayahnya Ali (bin Abu Thalib) berkata kepada Ibnu Abbas Ra : “Sesungguhnya Nabi SAW melarang mut’ah dan daging keledai pada masa Khaibar”.[HR Muslim, 9/161, (1407)]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Tidak ada keraguan lagi, mut’ah diperbolehkan pada permulaan Islam. Sebagian ulama berpendapat, bahwa ia dihalalkan kemudian dimansukhkan (dihapus), lalu dihalalkan kemudian dimansukhkan. Sebagian yang lain berpendapat, bahwa penghalalan dan pengharaman berlaku terjadi beberapa kali.” [Tafsir al Qur`anil ‘Azhim, Ibnu Katsir, Maktabah Ulum wal Hikam (1/449)]

Dari berbagai hadits, Nikah Mut’ah pada awal Islam dibolehkan oleh Nabi. Jadi jika kita menyatakan Nikah Mut’ah itu sama dgn perzinahan atau pelacuran, sama saja kita menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai membolehkan perzinahan atau pelacuran dan sebagian sahabat melakukan perzinahan dan pelacuran. Itu namanya menghina Nabi dan  sahabat.

Selain waktu nikah yang sudah ditentukan sebelumnya, semua syarat dan rukun Nikah Mut’ah sama dgn Nikah biasa termasuk Iddah selama 3 bulan usai cerai. Artinya seorang wanita hanya melayani seorang suami sewaktu menikah. Tidak boleh seorang istri yang menikah melayani lebih dari 1 pria saat menikah Mut’ah. Usai cerai pun tetap harus menunggu masa iddah selama 3 bulan. Tidak boleh langsung menikah.

Kalau ada nikah kontrak seperti di Puncak Bogor, tapi tidak pakai iddah, itu bukan Nikah Mut’ah, tapi pelacuran.

Baik nikah Mut’ah di Syi’ah atau pun Nikah Misyar di Wahabi (di mana seorang suami boleh tidak menafkahi istrinya) itu tidak lazim di kalangan Aswaja. Bukan pernikahan yang ideal. Jadi harus dihindari sebisa mungkin. Cuma berlebihan menghina Nikah Mut’ah sehingga menyamakannya dengan pelacuran atau zina sama saja dengan menghina Nabi dan sahabat karena ternyata Nabi berulangkali membolehkannya meski berulangkali juga kemudian mengharamkannya pada Futuh Mekkah, perang Khaibar, perang Hunain, bahkan pada Haji Wada’

Jika kita kaji Al Qur’an, bahkan paling tidak ada 4 ayat Al Qur’an yang menyebut kata “MUT’AH”. Jadi menghina “MUT’AH” itu bukan hanya menghina Nabi dan para sahabat, tapi juga menghina Allah. Jangan sampai karena kejahilan dan kebencian kita yang berlebihan pada satu kaum, akhirnya menghina Allah dan RasulNya serta para sahabat.

Mut'ah2

Berikut 4 ayat Al Qur’an yang mengandung kata “MUT’AH”:

“Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” [Al Ahzab 49]

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” [Al Baqarah:241]

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” [Al Ahzab 29]

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. …” [Al Baqarah:236]

Belajar agama hendaknya di masjid-masjid dan musholla2 terdekat dgn guru-guru yang sanadnya sampai ke Nabi. Bukan cuma dari internet. Banyak website2 internet meski labelnya Islam, tapi dikelola oleh kaum Khawarij yang muncul di akhir zaman (sesudah abad 18 Masehi) yang justru banyak berisi fitnah dan mengadu domba sesama muslim.

Referensi: manhaj.or.id

 

Iklan

Satu Tanggapan

  1. mutaah memerlukan iddah 3 kali suci–pelacur tak perlukan itu semua -jelas ada beza ketara antara ke duanya

    mereka yang menyamakan keduanya nelakukan ksesalahan prinsipal

    mutaah dipraktik pada zaman nabi–di halal dan di haram berulang kali

    jika ia perzinaan mengapa tidak dihukum sebagai hukum zina

    dan penuduh zina sama dengan pelacuran menuduh sahabat melakukan penzinaan–lebih teruk dari memaki atau mencaci sahabat

    yang jelas bukan syiah yang menuduh demikian–penuduh harus ditindak hukum

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: