Jika Komnas HAM desak pemerintah hapus Hukuman Mati dengan alasan Hak Hidup itu Kurnia Tuhan, berarti Komnas HAM ini tidak membaca dan mengimani Al Qur’an.
Justru karena Allah menghargai hidup itulah maka Allah memerintahkan manusia untuk menghukum mati para pembunuh sadis yang membunuh nyawa manusia yang tidak bersalah.
AS saja yang katanya menghargai HAM kadang2 masih melakukan Hukuman Mati. Komnas HAM ini tinggal di planet mana ya?
”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]
Qishash itu artinya jika seseorang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama, maka hukumannya adalah hukuman mati.
“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]
„Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Maa-idah:50]
Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2011/06/22/hukum-pancung-qishash-untuk-pembunuh-dan-pemerkosa/
Filed under: Hukum | Tagged: Hukuman Mati, Komnas HAM |
Tinggalkan Balasan