Cara Nabi Menghukum Pezina

Silahkan baca hadits2 ini. Saat ada wanita yg mengaku berzina, Nabi tidak langsung merajamnya. Nabi menyuruhnya pulang dan kembali setelah melahirkan. Saat wanita tsb kembali kepada Nabi setelah melahirkan, Nabi tidak merajamnya. Namun menyuruh pulang dan kembali setelah menyusui anaknya.
Pada hadits lain, saat seseorang mengaku berzina, Nabi memalingkan mukanya. Hingga orang tsb mengulang pengakuannya berzina sampai 4x, Nabi tetap memalingkan mukanya. Kemudian ada hadits yg menunjukkan bahwa suami yg menuduh istrinya berzina itu harus bisa mendatangkan saksi yg adil. Jika tidak, si penuduh tsb dicambuk.

Dari hadits2 tsb jelas bahwa Nabi tidak aktif mencari orang2 yg berzina untuk dirajam. Saat wanita yg berzina itu pulang setelah disuruh Nabi kemudian dia kabur, Nabi tidak akan mengejarnya. Begitu pula saat orang yg mengaku berzina sekali dan saat Nabi berpaling dia pulang, niscaya dia lepas dari hukuman rajam.

Nah beda dgn sebagian ummat Islam yang justru aktif menggerebek pasangan yang berzina sehingga aurat mereka justru terbuka di depan umum. Apalagi 8 “saksi” justru turut memperkosa. Apa yang begini “Syariat Islam”? Akhirnya justru orang banyak jadi takut pada Syariat Islam. Karena tidak dijalankan sesuai dgn Sunnah Nabi.

Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: “Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku.” Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: “Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?”. Riwayat Muslim.
Pada riwayat lain disebutkan bahwa wanita hamil yang berzina dirajam setelah ia menyusui anaknya

Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: “Apakah engkau gila?”. Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah engkau sudah kawin?”. Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “bawalah dia dan rajamlah.” Muttafaq Alaihi.

Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: “Katakanlah.” Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li’an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma’ dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman.” Hadits riwayat Abu Ya’la. Para perawinya dapat dipercaya.

Dari Kitab Bulughul Marom, meski sanadnya lemah, namun dari hadits2 di atas ternyata Nabi memerintahkan kita untuk menghindari ummat Islam dari hukuman selama ada jalan / celah untuk menolaknya:

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya.” Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.

Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu dengan lafadz: “Hindarilah hukuman dari kaum muslimin sebisamu.” Hadits ini lemah juga.

Meski berbagai hadits menunjukkan Nabi mencambuk pezina 100 kali, namun ada hadits yang menyebut para sahabat hanya mencambuk sampai 40 kali saja:

Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami’nya.

Berzina Lalu Diperkosa 8 Orang, Wanita Ini Akan Dicambuk Polisi Syariah
http://regional.kompas.com/read/2014/05/06/1941549/Diperkosa.8.Orang.Wanita.Ini.Akan.Dicambuk.Polisi.Syariah

Iklan

Tinggalkan Balasan

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: