Dari situs MUI http://www.mui.or.id
Apa pun putusan para ulama di MUI hendaknya kita hormati. Jangan sampai kita menghina sehingga kita seperti memakan daging bangkai saudara kita sendiri.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” [Al Hujuraat:11]
[1409]. Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[1410]. Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya.
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” [Al Hujuraat:12]
Wassalam
Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok
Tanggal: 31 Januari 2009
Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlang pada hari Ahad sore 26 Januari 2009, dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut:
1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat:
a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
c. bahwa hukum merokok tidak mubah.
2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).
3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak;
c. bagi wanita hamil.
===
Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu
Tanggal: 31 Januari 2009
Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama, disepakati dan diktum keputusannya sebagai beriku:
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Filed under: Pemimpin Islam | Tagged: Fatwa Golput, Fatwa Pemilu, Fatwa Rokok, MUI, Ulama |
lumayan buar referensi 😀
Jadi, karena capres untuk pemilu 2009 tidak ada yang memenuhi syarat2nya, golput tetap halal…… Alhamdulillah…..
MUI keren!!!!
Bhw hukum islam itu tlh smprn sbgmn htbh trhr Rasulullah, kl kemudian ijtima ulama itu dpk sbg dsr hkm stlh quran n hadis itu ntk hal bid’ah yg blm ad trsnth hds n quran, bkn ntk rokok yg jls hkmny makruh. Bhkn waliyullah sj tdk mmfatwakn haram ntk rokok… Apakah MUI lbh tgg drjt ny dr syeh abdl qodir? Apkh amidhan lbh pntr dr syeh abdl muhyi? Atau Apkh ulama mskini lbh hebat drpd ulama jmn dl yg bnr2 ihlas… Apkh ulama indnsia lbh jago dr ulama2 mekah/arab? Jglh wibawa n kredblts mui dngn mmpsskn dr sbg based pmrnth indnsia dl memerangi kemaksiatan, bkn dngn mengumbar fatwa… Jujur sj sy sndr bkn perokok… Terima kasih
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, rokok belum ada. Oleh karena itu tidak ada larangan rokok di Al Qur’an dan Hadits mau pun dalam kitab fiqih Imam Madzhab yang 4. Rokok baru dikenal bangsa Eropa dari orang-orang Indian di AS pada tahun 1500-an. Kemudian tahun 1800-an baru menyebar ke negara-negara Islam.
Jadi kalau ada fatwa rokok makruh, itu adalah hasil ijma’ para ulama tahun 1800-an yang waktu itu belum tahu kalau rokok berbahaya bagi kesehatan. Pada tahun 1940-an, para ahli lewat berbagai penelitian akhirnya menyimpulkan rokok berbahaya bagi kesehatan karena bisa menimbulkan penyakit kanker, paru-paru, kerusakan janin, impotensi, dan sebagainya.
Tapi apakah karena rokok adalah hal yang baru dan tidak ada dalam Al Qur’an dan Hadits berarti rokok tidak haram? Tidak! Seperti halnya narkoba, wishki, vodka, dan sebagainya, jika berbahaya dan mubazir maka itu adalah haram.
Allah dan Rasulnya telah memberitahu kita bahwa segala yang berbahaya atau merusak itu haram:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Jadi kalau merokok itu berbahaya dan mengganggu orang di sekitarnya, maka rokok itu haram.
Merokok itu juga mubazir, memiskinkan dan membodohkan ummat. Padahal orang yang mubazir itu kata Allah adalah saudara setan yang sangat ingkar kepada Allah:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Sering orang menghabiskan uang antara Rp 300 ribu – Rp 600 ribu per bulan hanya untuk rokok. Padahal UMR di Indonesia hanya sekitar Rp 1 juta atau kurang. Akibatnya sering anak kekurangan gizi karena si Bapak lebih memilih beli rokok ketimbang susu. Banyak juga anak putus sekolah karena si Bapak lebih memilih rokok ketimbang membiayai anaknya sekolah hingga ummat Islam jadi bodoh dan tidak terdidik. Ummat Islam juga banyak yang miskin karena uang yang harusnya bisa digunakan untuk modal usaha, akhirnya habis sia-sia hanya untuk rokok.
Jika rokok itu menurut sebagian ulama tahun 1800-an makruh, tidak layak para ulama dan juga santri2 pesantren memakainya. Makruh itu adalah perbuatan yang DIBENCI ALLAH. Kalau dibenci istri atau anak saja kita tidak suka, apalagi kalau dibenci Allah.
Ummat Islam yang baik adalah AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH. Artinya gemar mengikuti sunnah Nabi yang tidak merokok. Bukan AHLUL MAKRUH WAL JAMA’AH yang gemar mengerjakan hal yang DIBENCI ALLAH sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kafir.
Harusnya para ulama yang merupakan waritsaatul anbiyaa’ mengikuti sunnah Nabi yang tidak merokok. Bukan mengikuti sunnah orang-orang kafir dari Eropa yang merokok.
Kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga kalau mereka masuk ke lubang biawak pun kamu ikut memasukinya. Para sahabat lantas bertanya, “Siapa ‘mereka’ yang baginda maksudkan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani.” (HR. Bukhari)
Abdul Qadir Jaelani itu adalah sufi yang tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok karena beliau bukan imam fiqih.
Ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits di atas cukup jelas untuk mengharamkan rokok. Para ulama di seluruh dunia juga sekarang sudah mengharamkan rokok. Hanya di Indonesia saja yang masih menganggap rokok itu makruh (baru haram sebagian) karena sebagian ulamanya sudah kecanduan rokok.
Janganlah kita seperti orang-orang Yahudi yang menganggap ulamanya sebagai Tuhan, sehingga meski Allah melarang ummat Islam melakukan hal-hal yang berbahaya dan mubazir seperti rokok, mereka justru mengerjakannya:
”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah..” [At Taubah:31]
Ummat Islam harus meninggalkan hal yang syubhat/tidak jelas.
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya…'” (HR. Bukhori)
lebih baik kamu tulis daftar resiko negatif dan pengaruh positifnya semua secara jujur..kemudian direnungkan kembali…dan dengarkan kata hati nurani…karena yang baik dan yang buruk adalah tidak dapat bercampur alias beda..seperti halnya siang dan malam..
Iblis yng dlu nya adl komandan dr para malaikat, akhirnya diusir oleh Alloh, karena kesombongan/gengsi nya…apalah kita hanya manusia yng dicipta dr setetes air mani…
saya sepakat dengan komentar nizaminz..
Kalau fatwa MUI mendasarkan sebab hukum rokok karena berpotensi merusak kesehatan, maka tentunya tidak hanya berlaku pada rokok.
Makanan2 yang berpotensi merusak kesehatan pun menjadi haram hukumnya. Tinggal dilihat saja makanan yang berpotensi merusak kesehatan, akan sangat banyak makanan yang haram di negeri ini.
Dalam Islam memang segala hal yang berbahaya itu haram.
Oleh karena itu makanan yang boleh dimakan bukan sekedar halal tapi juga yang baik (tidak berbahaya).
Tapi Kalau banyak makanan yang berbahaya, jangan MUI yang bertindak karena meneliti apakah makanan berbahaya itu perlu tenaga ahli dan laboratorium kesehatan. Itu tugas BPPOM.
Fatwa MUI cuma mengikat ummat Islam (itu pun sekedar himbauan moral).
Padahal makanan yang berbahaya seperti yang dicampur dengan melanin, borax, formalin, biang gula, dsb itu harusnya yang melarang pemerintah.
andaikan dokter boleh berfatwa. tidak ada perbedaan pendapat dikalangan dokter di SELURUH DUNIA BAHWA ROKOK ITU HARAM BAGI KESEHATAN, tapi sayang sebagian anggota MUI yang mengeluarkan fatwa memang sudah kecanduan rokok, akibatnya fatwanya tidak obyaktif dan sangat lucu, orang-orang non muslim tertwa geli mendengar fatwa yang inkosisten seperti itu, fatwa yang sangat memalukan ISLAM. ingat, di akherat kita semua akan di mintai pertanggungjawaban di hadapan ALLOH atas apa yang sudah kita perbuat
Assalamualaykum, ikut nimbrung, kalo sy lebih cenderung golput dan rokok itu termasuk makruh tahrim ; penggunaan uang kertas juga makruh tahrim dan tidak sesuai syar’i sedang penggunaan dinar emas dan dirham perak adalah sunat muakkad dan sesuai syar’i. Untuk itu dinanti fatwa MUI mengenai nuqud dan fulus. Ini dimaksudkan untuk kembali ke sunnah Nabi sekali gus melindungi nilai asset ummat.
mana fatwa MUI tentang nuqud dan fulus?
Benar, seyogyanya, ada fatwa, bhw penggunaan uang kertas adalah makruh tahrim mengingat mudarat dan ketidakadilan yg ditimbulkannya a.l. inflasi. Dan penggunaan dinarEmas dan dirham perak seharusnya di fatwakan sunat muakkadah. Bukankah penerapan nuqud ini sesuai dg sunnah nabi ? Mudah2an jalan di mudahkan Allah subhanahu wa ta’ala. Jazaakallah
Akhir2 ini (postingan ini ditulis 07 Febr 2010), para penerbit/penyebar dinar dirham, ada terasa ketidaksinkronan satu sama lain. Padahal kan yg ditangani sama2 koin emas/perak yg sudah ada ketentuannya. Nampak nya perlu suatu badan seperti Forindo (forum penggerak dinar dirham Indonesia) dan atau MUI dlsb. untuk berupaya mensinkron kan lagi apa2 yg sebelumnya tidak sinkron. Perlu kejelasan, pihak2 mana yg bertanggung jawab , yg mengawasi dll. Wacana ini diaju kan agar masyarakat pelaku – pengguna dinar dirham tidak bingung. Syukron. 081354542373